1. Dekan Fakultas Hukum
2. Dekan Fakultas Saintek
Persyaratan Menjadi Dekan/Direktur Pascasarjana Universitas Indonesia Mandiri (UIM)
- Syarat administratif menjadi Dekan/Direktur Pascasarjana adalah sebagai berikut:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Warga negara Indonesia.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai dekan/direktur pascasarjana.
e. Dosen Aparatur Sipil Negara atau swasta berpendidikan Doktor (S3), yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh kementerian terkait.
f. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor, dan berpengalaman manajerial minimal 5 (lima) tahun.
g. Memiliki dan menyerahkan asli Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
h. Menyerahkan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sah dan masih berlaku.
i. Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik karena pelanggaran etika yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
j. Memiliki integritas dan loyalitas yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
k. Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap wawasan, visi, misi, dan tujuan, serta minat dalam pengembangan perguruan tinggi.
l. Memahami sistem pendidikan nasional dan perguruan tinggi.
m. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
n. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi yang dinyatakan dengan pernyataan bermaterai cukup.
o. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di perguruan tinggi lain.
p. Bagi dosen ASN, memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
q. Menyatakan sanggup menjalankan tugas penuh waktu dalam jabatan yang akan diembannya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
2. Dekan/Direktur Pascasarjana dipilih dan diusulkan oleh Rektor, ditetapkan oleh Yayasan.
Tinggalkan Balasan