KARIR UIM


1. Dekan Fakultas Hukum
2. Dekan Fakultas Saintek

Persyaratan Menjadi Dekan/Direktur Pascasarjana Universitas Indonesia Mandiri (UIM)

  1. Syarat administratif menjadi Dekan/Direktur Pascasarjana adalah sebagai berikut:
    a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    b. Warga negara Indonesia.
    c. Sehat jasmani dan rohani.
    d. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat   sebagai dekan/direktur pascasarjana.
    e. Dosen Aparatur Sipil Negara atau swasta berpendidikan Doktor (S3), yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh kementerian terkait.
    f. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor, dan berpengalaman manajerial minimal 5 (lima) tahun.
    g. Memiliki dan menyerahkan asli Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
    h. Menyerahkan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sah dan masih berlaku.
    i. Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik karena pelanggaran etika yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
    j. Memiliki integritas dan loyalitas yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
    k. Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap wawasan, visi, misi, dan tujuan, serta minat dalam pengembangan perguruan tinggi.
    l. Memahami sistem pendidikan nasional dan perguruan tinggi.
    m. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik.
    n. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridarma perguruan tinggi yang dinyatakan dengan pernyataan bermaterai cukup.
    o. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di perguruan tinggi lain.
    p. Bagi dosen ASN, memperoleh izin tertulis dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
    q. Menyatakan sanggup menjalankan tugas penuh waktu dalam jabatan yang akan diembannya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.

2. Dekan/Direktur Pascasarjana dipilih dan diusulkan oleh Rektor, ditetapkan oleh Yayasan.

In:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Other news

  • Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan oleh LLDIKTI Wilayah II di Universitas Indonesia Mandiri

    Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan oleh LLDIKTI Wilayah II di Universitas Indonesia Mandiri

    Bandar Lampung, 24 September 2025 – Universitas Indonesia Mandiri menerima kunjungan tim Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dalam rangka pemantauan dan evaluasi kinerja bidang pembelajaran dan kemahasiswaan, khususnya terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk monitoring berkala LLDIKTI untuk memastikan penyelenggaraan program…

  • BEM UIM Tegaskan Komitmen Kawal Isu Bangsa

    BEM UIM Tegaskan Komitmen Kawal Isu Bangsa

    Kehadiran BEM UIM dalam Rakernas BEM SI 2025 di Unila menunjukkan tekad mahasiswa Universitas Indonesia Mandiri berkontribusi dalam perjuangan bangsa. Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Mandiri (BEM UIM) resmi menghadiri Rapat Kerja Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Rakernas BEM SI) 2025 di Universitas Lampung (Unila). Agenda nasional mahasiswa ini berlangsung pada…

  • Pendampingan Teknis SPMI di UIM Perkuat Mutu Perguruan Tinggi

    Pendampingan Teknis SPMI di UIM Perkuat Mutu Perguruan Tinggi

    Pendampingan teknis SPMI yang digelar LPM Universitas Indonesia Mandiri menjadi momentum penting memperkuat budaya mutu perguruan tinggi, tidak hanya mendukung akreditasi, tetapi juga meningkatkan daya saing nasional dan internasional. Bandar Lampung (Lampost.co) — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Indonesia Mandiri (UIM) menggelar pendampingan teknis penyusunan perangkat sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di Hotel Emersia, Bandar Lampung,…